Pemerintah Pusat Tegaskan Lahan Kampung Tua Batam adalah Hak Warga

Pemerintah Pusat Tegaskan Lahan Kampung Tua Batam adalah Hak Warga

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil.

Jakarta - Pemerintah menegaskan akan melepaskan lahan di Pulau Batam yang masuk dalam status kampung tua. Lahan itu akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.

“(Lahan) Ini kita lepaskan, diberikan kepada yang berhak, diberikan kepada masyarakat," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Sofyan menyampaikan, bahwa seluruh tanah di Batam, karena dulu Peraturan Presiden menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.

Padahal, lanjut Sofyan, di situ banyak kampung-kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk.

Selain itu, tentang tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam, menurut Menteri ATR/Kepala BPN itu, sampai dengan 200 meter itu nanti akan diberikan hak kepada masyarakat.

“Nah ini dua hal yang konkret pada hari ini. Yang lain prioritasnya yaitu bagaimana kita menyelesaikan sengketa-sengketa kampung-kampung tua yang masuk dalam konsesi, kampung-kampung tua yang masuk dalam hutan, ya, itu semua diselesaikan,” ujar Sofyan seraya menambahkan, diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan secara tuntas.

Presiden Joko Widodo meminta agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya. 

Ia menunjuk contoh sengketa antara rakyat dengan PTP di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Saya kira ini bukan hanya di Kampar saja, hampir di semua Kabupaten kejadian-kejadian ini ada semuanya, dan saya minta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar apa? Rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan,” kata Jokowi, kemarin.

Terkait tanah-tanah konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, Presiden Jokowi mengatakan, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ. Kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu harus berikan kepada masyarakat, kampung, desa kepastian hukum.

“Kalau yang diberikan konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya sudah perintahkan ini, cabut seluruh konsesinya tegas-tegas,” tegas Presiden Jokowi seraya menambahkan, bahwa ini rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomorsatukan.

“Sudah jelas di situ sudah, ini hidup lama di situ malah kalah dengan konsesi baru yang baru saja diberikan,” sambung Presiden.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews