Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan 74.520 Batang Rokok FTZ

Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan 74.520 Batang Rokok FTZ

Petugas Bea Cukai Karimun menunjukkan rokok FTZ yang hendak diselundupkan ke Tanjungbatu. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Lima koper dan satu tas berisikan rokok tanpa cukai ditegah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.

Rokok yang seharusnya beredar di Kawasan Bebas Batam (FTZ) ini dibawa ke daerah kepabeanan menggunakan dua kapal penumpang Speedboat Bintang Rezeki Ekspress dan Speedboat Polewali Ekspress di Perairan Pulau Degong, Kabupaten Karimun, Sabtu (13/4/2019).

"Penegahan pertama dilakukan terhadap SB Penumpang Bintang Rezeki Ekspress 89 dari Batam tujuan Tanjungbatu. Kita temukan 4 buah tas koper berisikan rokok Kawasan Bebas Batam," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan KPPBC TMP B, Bagus Hariadi, Senin (15/4/2019).

Dua kapal tersebut diketahui berlayar dari Batam dengan tujuan Tanjungbatu. Namun, barang kena cukai itu tidak diketahui pemiliknya.

Dari hasil pemeriksaan diatas kapal, tidak ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikan koper berisikan rokok tersebut.

"Kita sempat melakukan pemeriksaan dan tidak ada yang mengaku membawa koper itu. Petugas langsung mengamankan rokok itu ke kapal patroli," katanya.

Diduga, barang tersebut dikirim oleh pengusaha rokok dari Batam ke Tanjungbatu menggunakan kapal penumpang. Untuk mengelabuhi petugas, rokok tersebut dimasukkan dalam koper dan tas.

Dari hasil pencacahan total jumlah keselurahannya sebanyak 74.520 batang rokok khusus kawasan bebas dengan nilai Rp 38.800.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.572.400.

"Atas penegahan BKC Hasil Tembakau ini, kasusnya terhadap barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun," katanya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews