Pemko-BP Batam Sinkronkan Data Luas Lahan Kampung Tua

Pemko-BP Batam Sinkronkan Data Luas Lahan Kampung Tua

Gapura kampung tua di Batam.

Batam - Proses legalitas kampung tua di Kota Batam terus digesa. Rapat pembahasan terus dilakukan untuk sinkronisasi data.

Dalam kampanye rapat umum calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo di Batam, Sabtu (6/4/2019), ia berjanji kampung tua di Batam akan segera disertifikasi dalam tiga bulan kedepan. 

Berdasarkan hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan dirinya diperintah oleh Wali Kota Batam HM Rudi untuk segera rapat pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam membahas hal ini.

Rapat tersebut dihadiri oleh direktur lahan BP Batam, Imam Bachroni dan dari Pemko Batam ada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Yusfa Hendri, termasuk juga Amsakar. 

Hasilnya sudah ada 18 titik dari 37 titik yang diajukan Pemko Batam telah ada kesepakatan. Salah satunya kawasan Kampung Tua Tanjungriau. 

"Tinggal 19 titik lagi, yang perlu dibahas lebih lanjut," ujar Amsakar. 

Sehingga masih butuh waktu untuk membahas terkait luas kampung tua yang perlu disepakati, antara Pemko Batam, BP Batam, Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), dan ketua kampung tua. 

"Luasan inilah kami perkirakan butuh waktu yang panjang, karena ada versi masyarakat, ada versi tim, yang sudah diskusikan tapi belum dipastikan," kata dia. 

Dari pembahasan, diketahui kondisi kampung tua di Batam memang beragam. Mulai dari yang sudah tertata hingga yang masih harus ditata.

Baca: Jokowi Janji Bangun Jembatan Batam-Bintan dan Sertifikat Kampung Tua

Namun pihaknya berharap bisa menyelesaikan dalam waktu dua minggu ini, sehingga bisa mengirimkan laporannya ke Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Presiden RI. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews