Dokter Yusrizal Hanya Dikenai Tahanan Kota, Ini Alasan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang

Dokter Yusrizal Hanya Dikenai Tahanan Kota, Ini Alasan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang

Dr. Yusrizal saat di halaman Kejari Tanjungpinang. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Dokter Yusrizal Saputra tersangka kasus penganiayaan terhadap Bidan Wati Tanjungpinang kembali mendapatkan kompensasi penahanan. Ia tidak dilakukan penahanan badan seperti kasus pidana umum lainnya.

Selama enam bulan berjalan polisi melakukan penyidikan kasus ini, doker Yusrizal hanya dikenakan wajib lapor. Kini setelah berkas perkara dan barang bukti serta tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum ia hanya dikenakan tahanan kota.

Baca: Kasus 56 Suntikan ke Bidan: Tersangka dr Yusrizal Ditangani Kejaksaan

Meskipun dokter Yusrizal melakukan penyuntikan  sekitar 50 kali terhadap korban Wati, namun penyidik hanya menjeratnya dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan dan pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian.

"Pasal 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa, jadi ada dugaan terhadap fakta penyidikan yang diberikan penyidik kepada jaksa penuntut umum kita teliti ada dugaan terjadi penganiayaan terhadap korban," kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Selasa (2/4/2019).

Sementara pasal kelalaian itu, menurut Rizky, bahwa ada hal yang bisa dilakukan dokter Yusrizal Saputra untuk menolong korban Wati, namun ia tidak melakukannya. "Apalagi ia seorang berprofesi sebagai dokter," sebutnya.

Kemudian Rizky menuturkan, ada tiga alasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka dokter Yusrizal.

"Pertama ada jaminan dari pihak orang tua dan istri tersangka. Kedua ada pemohonan dari wakil direktur rumah sakit umum Provinsi Kepulauan Riau dengan alasan tenaga tersangka dokter Yusrizal masih dibutuhkan," kata Rizky.

Kemudian ketiga, ada permohonan tersangka dan penasehat hukumnya. Lambatnya penyelidikan kasus ini agar jangan sampai perkara ini tidak hanya heboh di media saja, tapi juga dalam dipersidangan bisa dibuktikan.

"Proses memakan waktu cukup lama ini  untuk kepentingan pembuktian, supaya nanti dalam persidangan kita yakin bahwa orang yang kita duga telah melakukan penganiayaan ini bisa dibuktikan," bebernya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews