Kasus 56 Suntikan ke Bidan: Tersangka dr Yusrizal Ditangani Kejaksaan

Kasus 56 Suntikan ke Bidan: Tersangka dr Yusrizal Ditangani Kejaksaan

Dr. Yusrizal saat di halaman Kejari Tanjungpinang. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Akhirnya Satreskrim Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara dan tersangka dokter Yusrizal ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bidan bernama Wati ini, penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

Wati melaporkan dirinya disuntik sebanyak lebih dari 56 kali ditubuh saat pingsan. Ia merupakan salah satu bidan di sebuah klinik di Tanjungpinang, di mana dr Yusrizal juga bekerja.

Baca juga: Yusrizal Dijerat Pasal Penganiayaan, Pengacara Korban: Kami Percaya Penyidik

Pantauan di lapangan, tampak Yusrizal mengenakan baju kemeja dan didampingi pengacaranya. Ia pun terlihat santai. Ia enggan berkomentar mengenai kasus membelitnya itu.

"Nanti ya, diluar saja," kata Yusrizal sambil masuk kedalam mobil di halaman Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari polisi.

Baca juga: Misteri Suntikan Horor Dokter Yusrizal Saputra

"Sudah tadi, sekitar satu jam lah melakukan pemeriksaan, secepatnya kita membuat berkas dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.

Ia mengatakan, adapun jaksa yang ditunjukkan untuk menyidangkan perkara ini yakni, Kasi Pidum Amriansyah, Zaldi dan Mona Amelia.

Kasus ini berawal ketika Yusrizal menghubungi Wati untuk membantu menangani pengobatan saudaranya. Wati diminta Yusrizal ke rumahnya. Yusrizal dan Wati sama-sama bekerja di klinik Ar Rasha, Tanjungpinang.

Yusrizal merupakan dokter spesialis kandungan. Namun Wati mengakui dirinya sempat pingsan hari itu. Saat ia siuman terdapat banyak bekas suntikan jarum di badannya. Ia pun bergegas untuk kabur dari tempat Yusrizal

Wati dan keluarga akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Namun sejak ditetapkan tersangka oleh polisi dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Yurizal tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan ada jaminan dari kuasa hukum.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews