Sidang Kode Etik Bawaslu Tanjungpinang oleh DKPP

Ranat Pardede Diberi Waktu 2 Pekan Lengkapi Data Mentahkan Jeratan Bawaslu

Ranat Pardede Diberi Waktu 2 Pekan Lengkapi Data Mentahkan Jeratan Bawaslu

Caleg PSI Tanjungpinang divonis bebas majelis hakim dari dakwaan pidana pelanggaran kampanye. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Sidang kode etik terkait laporan caleg PSI, Ranat Mulia Pardede ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bergulir. Ranat melaporkan Bawaslu Tanjungpinang. Ia menilai Bawaslu tak cermat menjeratnya dengan pelanggaran pidana pemilu.

DKPP memberikan waktu bagi kuasa hukum Ranat yakni, Heriyanto jarak dua minggu mengirimkan hasil tertulis dari keterangan saksi ahli tim ini.

“Anda punya kesempatan untuk membuat suatu kesimpulan, hal-hal yang belum lengkap silahkan tulis. Kami juga menunggu dari ahli anda dan kalau sudah kami baca akan kami putuskan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Harjono dalam sidang kode etik di Kantor Bawaslu Batam, Kamis (25/4/2019).

Sebelumnya dalam persidangan, Tim kuasa hukum DPP PSI, Heriyanto memprotes sikap Bawaslu yang menurutnya menyalahi proses hukum .

“Mengapa prosesnya tidak melalui teguran tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. Saya sepakat dengan ketua majelis, bahwa ini isinya bukan perkaranya fakta-fakta perjalanan perkaranya,” kata Heri.

Heri menilai Bawaslu ingin menggeser isu etik menjadi perkara, karena dia menganggap tidak ada perkara di kasus itu.

“Undang-undang PKPU jelas-jelas di pasal 280 mengatakan di huruf H, hal itu tidak dimasukkan sebagai tindak pidana pemilu, tapi ditafsirkan sebagai tindak pidana pemilu sehingga isu etik ini bergeser,” kata Heri.

Pernyataan Heri tersebut masih menjadi pertimbangan oleh Majelis Ketua DKPP, karena seharusnya dia membawa saksi ahli dalam sidang tersebut.

Namun majelis masih memberikan kesempatan dua minggu kepadanya, untuk membuat keterangan tertulis dari ahli.

Sebelumnya Bawaslu Tanjungpinang menjerat Ranat dalam kasus pelanggaran kampanye. Ia dilaporkan berkampanye di kampus. Ranat yang juga dosen ini membantah. Ia mengaku hanya memberi kartu nama, saat diminta oleh seorang mahasiswanya di kampus.

Kebetulan kartu nama yang diberi itu, punya embel-embel pencalonannya sebagai caleg

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews