Saling Serang Caleg PSI vs Bawaslu Tanjungpinang, DKPP Periksa Bawaslu

Saling Serang Caleg PSI vs Bawaslu Tanjungpinang, DKPP Periksa Bawaslu

Tim Gakkumdu di Tanjungpinang melakukan konfrensi pers, Kamis (21/2/2019) terkait penetapan tersangka seorang caleg dari PSI. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang terkait aduan adanya pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu berdasarkan laporan Caleg PSI di Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2019. Sebelumnya Ranat dinyatakan Bawaslu bersalah karena melakukan pelanggaran kampanye pemilu 2019. Ia diproses Bawaslu karena dinilai melakukan kampanye di area kampus. Hal itu bedasarkan laporan dari salah seorang mahasiwa.

Ranat sebelumnya menyanggah tudingan itu. Ia mengaku hanya memberikan kartu nama, yang kebetulan diminta seorang mahasiswanya.

Baca juga: Caleg PSI Tanjungpinang Divonis Tak Bersalah, Ranat: Hidup Keadilan!

Berdasarkan pokok pengaduan Ranat, Ketua Bawaslu dan Anggota dinilai tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang menimbulkan kerugian bagi Ranat selaku calon legislatif DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam rilis itu, disebutkan pihak Bawaslu terlalu cepat meneruskan dugaan pelanggaran pidana, sementara Ranat tidak melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.

Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu (Ranat) dan jawaban para teradu (Bawaslu).  Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Harjono, selaku Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau yakni Indrawan S. Prabowoadi (unsur Bawaslu) dan Widiyono Agung Sulistiyo (unsur KPU).

Sidang Pemeriksaan akan digelar pada hari Kamis (25/4/2019), pukul 09.00 WIB, di Kantor Bawaslu Kota Batam, Komplek Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor 12A-12B Batam Center.

Baca juga: PT Putuskan Caleg PSI Bersalah, KPU: Ranat Segera Dicoret

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka  masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.” ujar Bernad.

Sebelumnya Caleg PSI Ranat Pardede diseret ke jalur hukum. Ia diduga melakukan kampanye di lingkungan pendidikan.

Hingga sidang di PN Tanjungpinang, Ranat ditetapkan tidak bersalah. Namun jaksa penuntut umum melakukan banding.

Ternyata diproses sidang banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Ranat malah dinyatakan bersalah dan melanggar.

Tetapi kuasa hukum Ranat menilai Bawaslu tidak profesional. Mereka memilih melaporkan Bawaslu Tanjungpinang ke DKPP RI.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews