PT Putuskan Caleg PSI Bersalah, KPU: Ranat Segera Dicoret

PT Putuskan Caleg PSI Bersalah, KPU: Ranat Segera Dicoret

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memutuskan calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia, Ranat Mulia Pardede bersalah dalam kasus pidana pemilu. Pria yang berprofesi sebagai dosen itu segera dicoret dalam pemilu.

Putusan itu keluar beberapa hari lalu setelah banding disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Mona Amalia ke PT Pekanbaru. Putusan hasil banding berdasarkan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR.

Diputusan itu Majelis Hakim meyakini terdakwa Ranat Mulia Pardede, caleg PSI Dapil Tanjungpinang Kota terbukti melanggar melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan putusan itu, PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 24 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, nomor urut 2 daerah pemilihan (dapil) 1 itu.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Kepris Arison mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan itu dari Bawaslu ataupun KPU Tanjungpinang. 

"Itu kewenangan kita, kalau salinan sudah diberikan kita akan mencoret yang bersangkutan sebagai caleg," kata Arison, Rabu (4/4/2019).

Arison menjelaskan, secara teknis nama caleg yang dinyatakan melanggar tetap ada di surat suara, begitu juga masyarakat tetap bisa memilih caleg tersebut. "Tetapi dia tidak akan dilantik," katanya. 

Lebih lanjut Komisioner KPU itu juga mengatakan, untuk suara yang sudah memilih Ranat akan otomatis masuk ke suara partai. "Jadi meskipun jumlah suara terbesar tetapi itu hanya untuk partai," ujar dia. 

Arison menegaskan, artinya caleg ini masuk ke daftar peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat. "Termasuk kasus lainnya, seperti Hotman (Hutapea) di Batam, jika sudah di putuskan besalah dia tidak bisa dilantik," katanya. 

Arison mengatakan, begitu juga ketika salinannya dilkeluarkan setelah tanggal pencoblosan 17 April 2019 mendatang, Ranat tidak akan dilantik. "Putusan banding putusan terakhir," katanya. 

Ia meminta, KPU dan Bawaslu Tanjungpinang dengan cepat menyerahkan salinan putusan dari PT Pekanbaru tersebut. "Kami lagi menunggu salinan, baru nanti semacam rekomendasi pencoretan dikeluarkan sesuai kewenangan KPU," kata Arison. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews