Caleg PSI Tanjungpinang Divonis Tak Bersalah, Ranat: Hidup Keadilan!

Caleg PSI Tanjungpinang Divonis Tak Bersalah, Ranat: Hidup Keadilan!

Caleg PSI Tanjungpinang divonis bebas majelis hakim dari dakwaan pidana pelanggaran kampanye. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ranat Mulia Pardede divonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang putusan ini digelar, Jumat (8/3/2019).

Rahmad tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye di lingkungan pendidikan.

Pembacaan vonis berlangsung malam hari sekitar pukul 20.45 wib hingga 22.30 WIB. Hampir berlangsung dua jam.

Terlihat Rahmad mengenakan baju kemeja biru dan celana jins coklat. Ketika dibacakan vonis Ranat yang merupakan dosen di STIEP Tanjungpinang tersebut bersyukur dengan mengusap wajahnya.

Keluarganya pun histeris dan beperlukan di kursi pengunjung sidang.

Dalam pembacaan putusan ketiga hakim berbeda pendapat. Dua orang menyatakan tidak bersalah dan satu orang bersalah.

Awalnya putusan tidak bersalah atau bebas dibacakan Henda Karmila Dewi sebagai anggota hakim, begitu juga Ketua Majelis Hakim, Awanis Setyowatu.

Kedua hakim menyatakan tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur penyalahan kampanye.

Hakim anggota lainnya, Monalisa Anita Siagian membacakan pendapatnya bahwa terdakwa bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Apri mengatakan akan melakukan banding. Majelis Hakim memberi waktu tiga hari pasca-putusan.

Setelah sidang vonis ditutup baik terdakwa maupun penasehat hukum berteriak  "Hidup keadilan!" sambil mengepalkan tangan mereka.

Sementara itu Kuasa Hukum Ranat, Heriyanto mengatakan, akan melakukan upaya hukum kepada oknum yang berada dibalik kasus tersebut. "Kita tau semua melihat skenario ini, siapa dibaliknya," kata dia.

Ia mengapresiasi, putusan Majelis Hakim terhadap kasus tersebut. "Saya memberi kredit kepada majelis hakim, bahwa di Indonesia masih ada hakim seperti mereka" katanya.

Awalnya terdakwa dituntun jaksa penuntut umum 6 bulan masa percobaan satu tahun dengan denda 24 juta.

Terdakwa awalnya dijerat dengan pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ranat sebelumnya dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye di dalam kampus. Bawaslu pun memproses ini dalam forum Gakkumdu dan menetapkan Ranat menjadi tersangka.

Namun Ranat pun mengancam balik melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait penetapan dirinya menjadi tersangka. "Saya cuma diminta kartu nama oleh mahasiswa waktu itu. Bukan kampanye menyampaikan visi misi dan sebagainya," tepisnya

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews