Caleg PSI Tanjungpinang Dituntut 6 Bulan, Ranat: Saya Merasa Dikriminalisasi

Caleg PSI Tanjungpinang Dituntut 6 Bulan, Ranat: Saya Merasa Dikriminalisasi

Ranat Mulia Pardede. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Dituntut enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ranat Pardede menyampaikan nota pembelaannya. Sidang pledoi Caleg PSI Tanjungpinang itu digelar, Jumat (8/3/2019).

Ia menjadi tersangka pidana pelanggaran pemilu dengan sangkaan menjadikan kampus sebagai lokasi kampanye politik. Dalam pembelaannya itu, Ranat menepis melakukan kampanye di dalam kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang.

Ia beralasan, sesuai pengertian kampanye di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 1 angka 35 sangat jelas berbeda.

"Dari pengertian kampanye yang dijelaskan dalam undang-undang pemilu, saya berpikir bahwasanya suatu kegiatan bisa dikatakan kampanye apabila ada menyampaikan, visi, misi program. Dengan dasar itu saya tak terima, karena kejadian itu saya hanya memenuhi permintaan kartu nama, itu pun hanya 6 lembar," jelasnya.

Ia kecewa dengan reaksi Bawaslu dalam menangani perkara ini. Jika kegiatan itu tergolong kampanye sesuai laporan dari mahasiswa, seharusnya tindakan Bawaslu sesuai di dalam PKPU pasal 76 memperingati atau menegur dirinya.

"Tapi sangat disayangkan , Bawaslu mengambil langkah untuk mempindanakan saya, saya benar-benar merasa dizolimi, saya benar-benar merasa dikriminalisasi," ucapnya.

Ranat Mulia Perdede juga meminta Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu memberikan kepastian hukum terkait defenisi kampanye.

"Saya berharap KPU dan Bawaslu agar meninjau kepastian hukum atas pasal mengenai pemilu dalam perundang-undangan yang tidak sejalan atau tumpang tindih atau inkonsisten, sehingga tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya," ujarnya.  

Sebelumnya JPU Kejaksaan Tanjungpinang,  Mona Amalia menuntutnya selama enam bulan penjara. Ranat dianggap sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan.

Ia dijerat pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pledoi ini, sidang putusan terhadap Ranat bakal segera dilaksanakan.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews