Pidana Pemilu: Hakim Vonis Bebas Dosen STIE Tanjungpinang

Pidana Pemilu: Hakim Vonis Bebas Dosen STIE Tanjungpinang

Herman saat mendengarkan vonis bebas di PN Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Tanjungpinang -  Terdakwa perkara tindak pidana Pemilu, Herman divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Herman merupakan dosen STIE Tanjungpinang yang diduga ikut berkampanye di kampus tersebut bersama caleg PSI Tanjungpinang Ranat Mulia Pradede. 

Vonis bebas tersebut dibacakan hakim ketua Monalisa Anita T. Siagian didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Hendah Karmila Dewi di ruang sidang utama PN Tanjungpinang. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Monalisa membacakan vonis bebas tersebut. 

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim melanjutkan, dalam amar putusannya memulihkan hak-hak terdakwa di dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. 

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi beberapa penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum Munahamaliah akan melakukan banding. 

Sebelumnya Herman dituduh ikut dalam dugaan kampanye dilingkungan kampus. Ia berperan ikut memperkenalkan caleg tersebut kepada mahasiswa. 

Sedangkan Ranat sudah divonis tidak bersalah beberapa hari yang lalu. Awalnya Herman dituntut Jaksa Penuntut Umum 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan.
 
(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews