DPRD Kepri Sahkan Ranperda Bangunan Khas Melayu

DPRD Kepri Sahkan Ranperda Bangunan Khas Melayu

Suasana rapat paripurna di DPRD Kepri yang membahas pengesahan Perda Bangunan Berciri Khas Melayu. (Foto: Yogi/batamnews)

Tanjungpinang - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Berciri Khas Melayu (BBKM) disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kepri, Dompak Tanjungpinang, Senin (22/4/2019).

Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan, pembahasan ranperda tidak terdapat pertentangan pendapat dari fraksi-fraksi. Sejumlah malah fraksi memberikan saran untuk penyempurnaan Ranperda.

"Untuk itu kita akan membentuk Pansus untuk membahas ke tahap selanjutnya," kata Jumaga.

Menanggapai hal itu, Gubernur Nurdin Basirun, yang hadir memberikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD Kepri itu mengatakan, Indonesia memiliki kebudayaan yang tersebar disetiap daerah dan ini menjadi jati diri bangsa. Negara juga menjamin perlindungan dan pengembangan budaya tersebut sesuai UU yang berlaku.

"Terimakasih kepada semua fraksi telah memabahas hal ini sampai selesai," kata dia. 

Hal ini merupakan perhatian pemerintah terhadap penguatan dan kemajuan budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan turut menjadi semangat untuk berperan nyata dalam mewujudkan kemajuan budaya. 

"Ranperda yang digagas ini tidak hanya menunjukan indentifikasi budaya daerah namun juga akan menjadi daya tarik wisata karena keunikan budaya dan akan menimbulkan kesan budaya Melayu dalam perilaku masyarakat," kata dia.

Semua fraksi partai berharap gedung berciri khas Melayu itu harus ramah lingkungan, mengandung edukasi serta dalam proses pembangunan agar melibatkan para ahli.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews