Tak Memenuhi Kuorum, Paripurna DPRD Kepri Tetap Dijalankan

Tak Memenuhi Kuorum, Paripurna DPRD Kepri Tetap Dijalankan

Sidang paripurna sepi di DPRD Kepri. Kendati tak memenuhi kuorum sidang paripurna tetap dijalankan karena sudah 4 kali tertunda. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri untuk keempat kalinya tidak memenuhi kuorum. Dari 45 anggota dewan, yang hadir hanya 14 orang.

Paripurna tersebut membahas Ranperda tentang Bangunan Berciri Khas Melayu di Kepri. Agendanya pembacaan pandangan fraksi.

Sidang dibuka Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak sedangkan dari pemerintah Provinsi Kepri hadir Wakil Gubernur Kepri Isdianto.

Meskipun tidak sesuai kuorum, sidang tetap dibuka dan dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama. Namun diagenda pandangan fraksi itu dibacakan, tetapi disepakati pandangan fraksi hanya diserahkan kepada Ketua Sidang Paripurna Jumaga Nadeak.

Jumaga mengatakan, Ranperda ini dapat dilanjutkan karena sudah beberapa kali ditunda dan juga tidak ada nuasa politik serta tangapan negatif terhadap Ranperda ini.

"Kami dapat lanjutkan atas kesepakatan bersama," kata Jumaga. Setelah itu, ke 14 anggota dewan sepakat sidang dilanjutkan.

Jumaga mengatakan, kondisi tidak sesuai kuorum itu sudah sering terjadi. Hal itu menurutnya lumrah jika ada suasana politik. Apalagi detik-detik menjelang Pemilu, para anggota DPRD disibukkan dengan kegiatan partai.

Setelah menerima dokumen masing-masing pandangan fraksi, Jumaga langsung menutup sidang paripurna.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 22 April 2019 dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan fraksi. "Dan juga sidang selanjutnya kita akan bentuk tim pansus," kata Jumaga.

Hanya lima fraksi yang hadir dalam sidang tersebut diantara PKS, PPP, Hanura, Demokrat, Golkar dan PDIP.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews