Jadi Terdakwa Narkoba, Pengusaha Tanjungpinang Ini Jaminkan Istrinya

Jadi Terdakwa Narkoba, Pengusaha Tanjungpinang Ini Jaminkan Istrinya

Untung usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (28/2/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Untung alias Ahwa terdakwa pengedar narkoba di Tanjungpinang meminta penangguhan penahanan dan memilih rehabilitasi. Permintaan itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/2/2019) siang. 

Untung menjadikan istrinya jaminan agar tidak melarikan diri selama rehabilitasi. Pria itu juga merupakan pengusaha motor bekas terkenal di Tanjungpinang.

Permintaan penanguhan penahan dan rehabilitasi itu disampaikan Penasihat Hukumnya Sanih Mafandi dan Hendry Reinaldi.

Pimpinan sidang Majelis Hakim Santonius Tambunan didampingi Hakim Anggota, Monalisa Anita T Siagian dan Acep Sopian Sauri menangapi permintaan tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan secara internal terlebih dahulu. "Kita musyawarahkan internal hakim atas pengajuan dimaksud," kata dia.

Penasehat Hukum Untung, Sanih mengatakan, alasan permintaan penanguhan dan rehabilitasi tersebut karena kliennya tidak pengedar, tetapi hanya pemakai. "Menurut kami, dia (untung) tidak pengedar hanya sebagai pemakai," kata Sanih. 

Sebelumnya Untung bersama penasehat hukumnya juga mengajukan pra preradilan terkait kasus tersebut. "Pra peradilan batal, karena sudah masuk bacaaan dakwaan," kata Sanih. 

Sebelumnya, Untung ditangkap polisi setelah rekannya berinisial HL (25) terciduk. Polisi kemudian menginterogasi HL dan menangkap Untung.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital warna silver. Kemudian, di teras samping rumahnya juga ditemukan satu bungkus kota rokok U Mild berisikan sebundel kantong plastik bening.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah kunci kota set yang berisikan satu buah pipet kaca, juga handpone merk Samsung S8.

Baik Untung maupun temannya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews