Apa Kabar Kasus Dugaan Penganiayaan Bidan di Tanjungpinang?

Apa Kabar Kasus Dugaan Penganiayaan Bidan di Tanjungpinang?

Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)

Tanjungpinang - Enam bulan berjalan polisi masih melakukan penyidikan kasus dugaan penganiayaan bidan di sebuah klinik oleh dokter spesialis di Tanjungpinang. Kendati tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan berat, dr Yusrizal hanya dikenakan wajib lapor sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bidan bernama Destriana Dewanti melaporkan dirinya dipenuhi jejak suntikan usai tak sadarkan diri di sebuah klinik. Diduga ia mendapat lebih 50 suntikan di sekujur tubuhnya oleh dokter Yusrizal. Ia melaporkan sang dokter melakukan tindakan tanpa persetujuan.

Baca juga: Misteri Suntikan Horor Dokter Yusrizal Saputra

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan pihaknya baru akan melimpahkan perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pekan depan.  "Belum dilimpahkan, minggu depan," ujarnya, Kamis (21/3/2019).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Amriansyah mengatakan terkait pasal penganiayaan berat itu, penahanan tersangka tergantung jaksa yang menangani nantinya usai dilimpahkan.

Baca juga: Yusrizal Dijerat Pasal Penganiayaan, Pengacara Korban: Kami Percaya Penyidik

"Belum tahu nanti tergantung jaksanya, saat ditangani pihak kepolisian juga tak ditahan. Tunggu tahap dua," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews