Bawaslu Kepri Tangani 16 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kepri Tangani 16 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowadi. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sebanyak 16 pelanggaran Pemilu ditangani Bawaslu Kepri saat ini. Pelanggaran tersebut meliputi administrasi, pidana hingga kode etik.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowadi dari jumlah itu terdapat 3 pelanggaran yang dilaporkan masyarakat dan 16 lainnya dari temuan Bawaslu

Temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu dikatakan Indrawan lebih mendominasi, dibandingkan dengan laporan masyarakat atau peserta Pemilu. 

"Ini membuktikan kami bekerja keras menegakkan aturan sekaligus meningkatkan temuan dugaan pelanggaran menjadi penanganan pelanggaran," katanya. 

Beberapa temuan seperti pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ada juga pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) yang diteruskan ke instansi pusat maupun daerah, termasuk ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bawaslu juga turut melanjutkan dua temuan pelanggaran pidana Pemilu di Karimun dan Tanjungpinang kepada pihak kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

“Di Karimun sudah inkrah, sementara di Tanjungpinang satu perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews