Terbukti Melanggar UU Pemilu, Herman Divonis Bebas Pengadilan Pekanbaru

Terbukti Melanggar UU Pemilu, Herman Divonis Bebas Pengadilan Pekanbaru

Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru (Foto:ist)

Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru vonis bebas terdakwa Herman, diduga turut serta melakukan pelanggaran pemilu di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tanjungpinang.

Dalam kasus ini diduga pengacara senior di Tanjungpinang ikut membantu terdakwa Ranat Mulia Perdede, Caleg PSI itu melakukan kampanye di STIE Tanjungpinang. Namun ia tidak terbukti dalam persidangan turut membantu terdakwa Ranat Mulia Perdede.

"Hakim PT Pekanbaru kuatkan vonis PN Tanjungpinang yang membebas Herman dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius saat di temui, Jumat (5/4/2019).

Sidang ini dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim, Dolman Sinaga serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Hasmayetti dan Tahan Simamora dan didampingi oleh panitera pengganti, Rosviati. 

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu PT Penkanbaru memvonis tiga bulan penjara terhadap Ranat Muli Perdede. Sementara terdakwa Ranat Mulia Perdede sempat tersenyum ketika PN Tanjungpinang memvonis dirinya bebas.

Diketahui JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan banding terhadap tedakwa Herman yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpinang.

Menurut JPU dalam dakwaannya terdakwa Herman bersama-sama dengan terdakwa Ranat didakwa dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pendidikan.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews