Bawaslu Turunkan Seluruh Alat Peraga Kampanye Mulai 14 April

Bawaslu Turunkan Seluruh Alat Peraga Kampanye Mulai 14 April

Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah (Foto:Dyah/Batamnews)

Batam - Mulai 13 April 2019, pukul 24.00 WIB, Bawaslu akan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh penjuru kota. Hal ini dilakukan mengingat pada tanggal 14 April sudah memasuki hari pertama Minggu tenang pemilu.

Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah mengatakan, APK baik berupa spanduk, banner, poster, maupun iklan digital yang berada di ranah publik akan diturunkan.

"Semuanya akan kita tertibkan di tanggal 13 menuju tanggal 14 April, pukul 00.00 WIB," katanya.

Penertiban APK ini, menurut Reza juga berlaku untuk sticker yang menempel di kendaraan. Baik transportasi umum maupun milik pribadi.

"Untuk stiker yang ditempel di kendaraan seperti mobil, akan kita bersihkan," ujarnya.

Bawaslu akan memberi pengawasan ketat pada kasus sticker ini. Pasalnya, Reza pun menyadari pasti ada masyarakat yang sulit diimbau untuk melepas APK sticker di mobil terutama kendaraan pribadi.

"Jika ditemukan kita sobek," ucap Reza.

Pesta demokrasi tinggal menghitung hari, sejak tanggal 14 April 2019 hingga hari pencoblosan menjadi masa tenang dalam pemilu. Sehingga segala bentuk kampanye, ataupun pembahasan kemenangan harus dihentikan.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews