Oknum ASN Disanksi Ringan, Bawaslu Batam Bakal Dilaporkan ke DKPP

Oknum ASN Disanksi Ringan, Bawaslu Batam Bakal Dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi.

Batam - Anwar Anas, pelapor oknum ASN Pemko Batam yang berkampanye bakal melaporkan Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum pelapor, Amir Mahmud mengatakan rencana pelaporan ini menyusul sanksi ringan kepada oknum ASN, Imam Tohari berupa sanksi administrasi.

Dia berpendapat status laporan yang diajukan oleh kliennya kepada Bawaslu Kota Batam tidak seharusnya hanya mendapatkan sanksi adaministrasi. 

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut kami belum didasarkan pada proses pemeriksaan yang seharusnya menurut UU Pemilu dan Peraturan perundang-undangan pelaksanaannya," katanya. 

Bawaslu Batam merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam agar menjatuhkan sanksi kepada Imam Tohari.

Selain itu, menurut Amir, Gakkumdu Kota Batam dinilai gagal mematuhi ketentuan peraturan Bawaslu nomor 31 Tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu.

"Patut diduga hal ini telah memberikan andil besar dan mendasar terhadap rangkaian penyelidikan, pembahasan, dan rapat Pleno dalam menentukan hasil akhir pemeriksaan laporan klien kami," ujarnya.

Baca: Kabid Pol PP Batam Imam Tohari Lolos Jeratan Pidana Pemilu

Menanggapi hal tersebut, Anwar mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP).

"Sampai saat ini, Pak Amir selalu kuasa hukum masih menyiapkan berkas pengaduan yang akan disampaikan kepada DKPP, sebab meskipun langit runtuh keadilan dan kejujuran harus ditegakkan," tegasnya.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews