KPU Ingatkan 14 April Semua Peraga Kampanye Harus Turun

KPU Ingatkan 14 April Semua Peraga Kampanye Harus Turun

Baliho kampanye para caleg di kawasan Tiban, Sekupang. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Tanggal 13 April 2019 merupakan hari terakhir berkampanye bagi peserta Pemilu 2019. Melewati tanggal itu, seluruh alat peraga kampanye harus turun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyatakan pada Minggu (14/4/2019) mendatang sudah memasuki minggu tenang pemilu dan seluruh Kota Batam harus bersih dari atribut kampanye.

“Tanggal 14-nya sudah nggak boleh lagi kampanye. Atribut kampanye harus turun,” kata Komisioner KPU Batam Bidang Hukum, M. Sidik kepada batamnews.co.id, Jumat (12/4/2019).

Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho juga sudah harus dicabut. Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta kampanye baik pileg maupun pilpres.

Jika ada yang melanggar kata Sidik, nantinya untuk spanduk yang masih ada terlihat masih terpasang akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya itu nanti dari Bawaslu,” ucap Sidiq.

Namun untuk perihal ini, Sidiq juga sudah menyampaikan kepada seluruh peserta pemilu tentang peraturan tersebut.

“Kalau masih nekat melanggar ya berhadapan sama Bawaslu,” katanya lagi.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews