Sanksi Ringan Oknum ASN, Bawaslu Batam Tak Gentar Dilapor ke DKPP

Sanksi Ringan Oknum ASN, Bawaslu Batam Tak Gentar Dilapor ke DKPP

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Batam - Sanksi ringan terhadap Imam Tohari, oknum ASN Pemko Batam yang kedapatan berkampanye terselubung di Kecamatan Sagulung berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ke DKPP akan dilayangkan caleg Gerindra, Anwar Anas bersama kuasa hukumnya, Amir Mahmud. Menghadapi hal itu, Bawaslu Batam menyatakan tak gentar.

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk saat dihubungi Batamnews mengaku mengaku siap karena sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan.

"Kami (Bawaslu Kota Batam) siap menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut jika memang diperlukan," kata Mangihut, Jumat (5/4/2019).

Baca: Tak Puas Keputusan Bawaslu Batam, Anwar Anas Lapor ke DKPP

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak memihak kepada beberapa partai dalam mengawasi masa Pemilu 2019 ini.

"Kami independen dan saya mewakili Bawaslu Batam membantah adanya keputusan tersebut terpengaruh oleh faktor lain dari luar Bawaslu Batam," katanya.

Dalam struktur pengawasan pemilu ini, Bawaslu bukanlah satu-satunya badan pengawas pemilu, namun juga terdapat Gakkumdu yang didalamnya berasal dari beberapa instansi lainnya, seperti Kejaksaan, dan Kepolisian. 

Ketika membahas terkait akan adanya beberapa pihak yang melaporkan Bawaslu Kota Batam ke DKPP, dirinya mewakili Bawaslu Batam mengaku siap karena sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews