Sebanyak 30 Pengidap Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih di Batam

Sebanyak 30 Pengidap Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih di Batam

Ilustrasi

Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyebutkan ada 30 orang pengidap gangguan jiwa dipastikan mendapatkan hak pilih di Pemilu 2019.

Humas Bawaslu Batam, Aldi mengatakan, data orang dengan gangguan jiwa tersebut ditemukan setelah KPU dan Bawaslu melakukan pendataan di sejumlah yayasan di Kota Batam.

“Nantinya mereka semua dapat hak pilih, tapi untuk petunjuk teknis (juknis) di tempat pemungutan suara (TPS), KPU yang menentukan,” kata dia usai kegiatan Media Gathering bersama awak media cetak dan online di Hotel BIZ Nagoya, Minggu (3/2/2019),

Sebelumnya, KPU juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang kondisi orang yang terkena ganggu jiwa. Dalam kategori apa yang bersangkutan gila, dan nantinya akan ada dokter ahli, yang menjelaskan.

“Guna menghindari data ganda dan perkembangan DPT, maka keluarlah surat edaran dari KPU RI, agar orang-orang yang terkena gangguan jiwa harus didata, untuk masuk ke daftar pemilih tetap DPT,” ujarnya.

Aldi menuturkan, untuk teknis saat pencoblosan ia menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak dokter jiwa dan KPU agar bisa terlaksana.

"Dokter jiwa dan KPU yang akan mensosialiasasikan di tempat penyoblosan nanti," katanya.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews