Pemasangan dan Pencopotan APK di Batam Banyak Tak Sesuai Aturan

Pemasangan dan Pencopotan APK di Batam Banyak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP dan pihak kepolisian melakukan pencabutan APK tak sesuai aturan di Bintan beberapa waktu lalu (Foto:Ary/Batamnews)

Batam - Pemasangan dan pencopotan baliho serta spanduk tak sesuai aturan banyak terjadi di Kota Batam. Anggota Komisi I DPRD Kepri pun melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu untuk menegaskan aturan yang ada.

"Terkait baliho, saya kira dulunya baliho di atur oleh KPU. Karena seseorang yang punya bisnis baliho, atau keuangan lebih, kalau bisa semua dipasang baliho," kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepri, Sukhri Farial.

Padahal untuk pemasangan baliho dan spanduk sendiri sudah ada aturannya. Per kelurahan, setiap partai hanya di izinkan memasang lima baliho dan 10 spanduk, tidak boleh melebihi aturan untuk ukuran. Hal itu juga sudah diatur oleh KPU.

Dilapangan sendiri, Sukhri mengaku banyak melihat selain pemasangan jumlah baliho yang berlebih, juga sering kedapatan pencopotan baliho begitu saja oleh warga tanpa izin.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kepri, Ruslan terkait pencopotan APK begitu saja oleh sekelompok orang maupun individu yang dipasang di rumah-rumah maupun lingkungan.

"Saya tidak pernah mencetak baliho, spanduk, katanya ada imbauan dari Bawaslu untuk mencopot spanduk yang di tempel di rumah-rumah?," tanyanya.

Ruslan juga merasa kecewa pencopotan APK yang terjadi di suatu lingkungan dianggap sebuah penghinaan. Menurutnya hal ini harus dibicarakan terlebih dahulu sebelum bertindak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah mengatakan tidak bisa bertindak begitu saja. "Kalau dirumah hak individu itu tergantung bagaimana persetujuan caleg dan tuan rumah, kalau di ruang wilayah RT itu lebih luas lagi dan ada aturannya," katanya.

Hal ini juga karena jumlah caleg yang memasang APK di Batam lebih dari 1000 yang tersebar. Bawaslu Batam mengaku terkait keterbatasan mereka mengawasi APK sebanyak itu.

Namun untuk wilayah yang lebih luas hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan sembarangan. "Tidak boleh sembarangan menurunkan alat peraga kampanye. Jika masyarakat sekitar tidak berkenan, lebih baik sampaikan ke pemerintah, jangan di turunkan sendiri, itu ada undang-undangnya," ucapnya.

Reza juga mengingatkan terkait kasus ini juga banyak hoaks yang ditebar baik oleh caleg maupun tim suksesnya. Oleh karena itu untuk melaporkan hal ini, perlu ada bukti foto dan lokasi.

"Banyak caleg yang mengaku menyebar 100 pamflet dan dicabut, giliran kami tanya detailnya gak bisa jawab. Makanya kami menghindari adanya hoaks ini. Tapi terimaksih informasinya, ini menjadi informasi awal bagi kami dan akan ditegaskan dengan anggota kita untuk investigasi di lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, bila perlu caleg mendokumentasikan lokasi mana saja yang di pasang APK sehingga bisa diperiksa Bawaslu ketika ada laporan pencopotan sepihak.

"Gini aja kalau mau pasang APK, fotokan kirim ke saya ,nanti kalau APK nya hilang kami bisa tahu, atau gak pas liat langsung fotokan lagi dan kirimkan ke saya biar kami bisa bertindak," ujarnya.

Mangihut juga menjelaskan untuk tindakan Bawaslu dilapangan semuanya sudah ada aturannya, dan tidak bisa begitu saja bertindak ketika menerima laporan.

"Kami Bawaslu menegakkan hukum sesuai peraturan, contohnya ketika ada APK yang diturunkan, atau dirobekkan. Jangan paksakan kami harus begini, kalau bapak lihat kejadian seperti itu, fotokan sampaikan ke kami, jangan samakan kami seperti polisi," tegasnya.

(das) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews