Sidang kasus pembunuhan Janda di Tanjungpinang

Nasrun Menangis, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Nasrun Menangis, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Nasrun usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019) lalu. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Nasrun, pria 58 tahun ini terhening. Beberapa kali ia mengusap air matanya sebelum memasuki ruang persidangan bercat krem itu. Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang kasus pembunuhan, Rabu (23/1/2019) kemaren.

Mantan bos perusahaan properti di Tanjungpinang ini terlihat lebih kurus semenjak menjadi terdakwa. Pembunuhan keji yang dilakukannya terhadap seorang janda bernama Supartini menyeretnya ke meja hijau.

Mengenakan peci hitam bermotif, Nasrun hanya bisa terdiam ketika tuntutan dibacakan detail oleh Jaksa Penuntut Umum, Nolly Wijaya SH. 

 

Baca juga: 

Sidang Kasus Pembunuhan: Nasrun Blak-blakan Soal Asmara Terlarangnya

Nasrun Dihantui dan Dikutuk Keluarga Korban Pembunuhan

 

Mulai dari hasil otopsi mayat hingga kronologi proses pembunuhan yang terjadi. Keluarga Supartini dengan cermat mengikuti jalannya sidang. Tidak hanya duduk dibangku tamu, bahkan keluarga ikut mendekati pagar pembatas untuk melihat sidang lebih dekat.

Tak jarang makian menyelingi persidangan. "Mati kau nasrun, biadab," kata salah seorang keluarga. Begitu juga dengan keluarga lainnya.

"Dari keterangan yang ada pelaku diketahui melakukan hal itu (pembunuhan) dengan sengaja," kata Nolly.

Nolly menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan dari kasus pembunuhan ini. Selama persidangan JPU menganggap Nasrun berbelit belit memberikan keterangan.

"Yang meringankan Nasrun belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya," kata Nolly. 

JPU menuntut Nasrun hukuman penjara 20 tahun. Ia dijerat pasal 340 KUHP. Penasehat hukum meminta waktu satu minggu mengajukan pembelaan.

 

Baca juga:

Nasrun Penuh Penyesalan, Tersangka Pembunuh Janda di Tanjungpinang

Pembunuh Tini Terancam Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Mati Kau Nasrun!

 

Sidang dipimpin Hakim Eduart Marudut Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Corpioner

Kasus Nasrun tersebut terjadi bulan Juli 2018 lalu. Pria yang sudah memiliki tiga anak itu membunuh Supartini, seorang janda beranak satu yang sedang hamil. Supartini meminta pertanggungjawaban Nasrun yang menjadi kekasih gelapnya.

Nasrun beralibi membunuh Supartini karena kesal dengan sumpah serapah yang dilontarkan Tini. Supartini kemudian dihabisi dengan balok kayu, dikarungi dengan tangan terikat dan diberi pemberat.

Jasadnya ditemukan terapung-apung dengan kondisi mengenaskan di sungai wacopek oleh warga, tak jauh dari Jembatan Dompak.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews