Ridho Rhoma Dibui 1,5 Tahun-Jennifer Dunn Divonis 10 Bulan, Adilkah?

Ridho Rhoma Dibui 1,5 Tahun-Jennifer Dunn Divonis 10 Bulan, Adilkah?

Jennifer Dunn. (Foto: ist)

Jakarta - Ridho Rhoma memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara. Di sisi lain, Jennifer Dunn yang dua kali diadili, hanya dihukum 10 bulan penjara.

Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada malam tahun baru 2018 oleh aparat Polda Metro Jaya. Dia ditangkap karena memakai sabu dengan barang bukti sabu 0,25 gram.

Ini kali ketiga Jennifer Dunn ditangkap karena narkotika. Pada 2005 ia ditangkap karena ganja, sedangkan 2009 karena pesta sabu.

Di kasus ketiganya, Jennifer Dunn awalnya dihukum 4 tahun penjara. Tapi vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 bulan penjara. Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," putus majelis pada 16 Agustus lalu.

Bagaimana dengan Ridho Rhoma? Ia baru pertama kali tertangkap narkoba. Awalnya, ia dihukum 10 bulan penjara dengan rehabiitasi selama 6 bulan. Tapi oleh MA, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara dengan dalih untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama.

"Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews