Sebulan, 19 Orang Terciduk Operasi Narkoba Polres Karimun
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Karimun sejak Februari hingga Maret. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun - Polres Karimun panen tersangka kasus narkoba. Dalam operasi yang dilakukan sejak Februari lalu, sebanyak 19 orang terjaring. Lima diantaranya adalah wanita.
Polisi melakukan penangkapan 19 orang tersebut pada 11 titik di Kecamatan Karimun dan empat titik di Kecamatan Meral dan dua lokasi di Kecamatan Tebing.
"Hasil ini merupakan ungkap kasus sejak awal Februari lalu, ada 19 orang tersangka kita amankan di TKP yang berbeda," ujar Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya, Minggu (17/3/2019).
Dari 19 orang tersangka tersebut, ada juga yang merupakan mantan residivis, ASN dan juga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Untuk mantan resedivis, tersangka bernama Rc alias Ripen, kurir pil ektasi dari luar Karimun. Dia berencana akan mengedarkan pil tersebut di Karimun.
"Satu tersangka membawa sebanyak kurang lebih 500 pil ektasi dari Tanjungpinang. Pengakuannya akan diedarkan di Karimun," kata Gima.
Kemudian, juga ada seorang ASN yang diciduk saat pulang dari kantornya. Dari tangannya didapat sebanyak lima paket sabu seberat 0,64 gram.
"Untuk tersangka WNA, masih dalam pengembangan penyidik," ucapnya.
Gima mengatakan, total seluruh barang bukti yang disita dari para tersangka ialah 59,15 gram sabu-sabu, dan 502 setengah butir pil ektasi. "Seluruhnya masih ada yang dalam pengembangan dan sudah ada juga yang dilimpahkan ke JPU," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai 5 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati.
(aha)

Komentar Via Facebook :