Dua Kurir Sabu di Bintan Dibekuk Saat Makan dan Fitness

Dua Kurir Sabu di Bintan Dibekuk Saat Makan dan Fitness

Ilustrasi.

Bintan - Dua dari lima kurir narkoba yaitu DA (27) dan YI (43) tak berkutik ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan. Mereka diringkus saat sedang makan dan fitnes.

YI ditangkap saat sedang beraktivitas kebugaran tubuh di Tempat Fitnes Mesin Otot Komplek Ruko Bintan Center, Tanjungpinang pada 17 Maret 2019. 

Sedangkan DA ditangkap saat sedang menikmati hidangan di salah satu rumah makan dekat Jalan Nusantara Batu 16 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada 18 Maret 2019.

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan 10,2 gram sabu. Untuk YI ditemukan 0,88 gram sedangkan DA seberat 0.14 gram," ujar Kasatres Narkoba Polres Bintan, Nendra Madya Tias, kemarin.

Nendra menjelaskan kronologi terungkapnya bisnis peredaran narkoba ini berawal dari ditangkapnya salah satu residivis berinisial AAK alias Ari Jeger (36) asal Jalan Batu Kucing, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

"AAK ini ditangkap, Minggu (17/3/2019) pukul 01.00 WIB dini hari di Batu 16, Desa Toapaya Selatan, Bintan. Dari tangan tersangka ini ditemukan 2 bungkus sabu seberat 24,26 gram, 2 unit Hp Samsung, 1 unit timbangan, 2 kaca pirex, 2 senjata badik dan motor," katanya.

Saat itu dilakukan pengembangan langsung. Sekitar pukul 15.00 WIB akhirnya polisi mendapatkan tersangka lainnya yaitu MM (33) asal Gang Sarimulyo Batu 18, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Pria ini ditangkap saat sedang berada di Jalanan Samping SPBU Batu 16, Desa Toapaya Selatan. Ketika digeledah ditemukan barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 1.42 gram yang disimpan di bawah makanan jenis bawang. 

"Lalu juga disita 1 unit ponsel dan motor," katanya lagi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan. 2 jam kemudian atau sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapati tersangka baru berinisial YI (43) sedang fitnes di Komplek Bintan Center. Saat digeledah ditemukan sabu dengan berat 0,88 gram di simpan di saku celana. 

"Juga diamankan 1 unit ponsel," sebutnya.

Pengembangan kasus ini dilanjutkan. Sehari kemudian, Senin (18/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mendapati buruannya, DA (27) sedang berada di rumah makan dekat Jalan Nusantara Batu 16 Kelurahan Gunung Lengkuas.

Dari tangan tersangka ditemukan sabu dengan seberat 0,14 gram yang disimpan di bawah motor Yamaha Vixion miliknya. Lalu motor itu dan 1 unit ponsel juga ikut disita.

Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap seorang kurir wanita berinisial ET alias DDS (34) saat itu juga. Sejam kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapati tersangka sedang berada di kos-kosan dekat Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat.

Ketika digeledah kamarnya, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram, 1 set alat isap sabu (bong), kaca pirex dan sendok plastik.

"Mereka sudah mendekam dibalik jeruji besi di Mapolres Bintan," jelasnya.

Dari tangan 5 tersangka itu, lanjut Nendra, berhasil dikumpulkan sabu seberat 27,06 gram dan barang-barang lainnya. Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus bisnis barang haram tersebut.

Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114(2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews