Polisi Tetapkan 6 ABK Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal

Polisi Tetapkan 6 ABK Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal

Enam tersangka penyelundupan TKI ilegal dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Polresta Barelang menetapkan enam tersangka dalam kasus penyelundupan pekerja migran ilegal melalui pelabuhan tak resmi di Tanjung Sengkuang pada Sabtu (16/3/2019) pekan lalu.

Dalam gelar perkara, Jumat (22/3/2019), enam tersangka yakni masing-masing berinisial S, Z, M, A, J dan C dihadirkan oleh penyidik. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan keenam tersangka ini merupakan ABK dari dua kapal yang mengangkut ratusan pekerja migran ilegal itu.

Hengki menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni dua kapal yang digunakan untuk mengangkut para TKI ilegal turut diamankan.

Sebelumnya, 200 TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Reskrim Polresta Barelang, Sabtu (16/3/2019) malam.

Ratusan TKI Ilegal tersebut diamankan di salah satu gudang niaga dengan nama pemilik Haji Permata di kawasan Tanjung Sengkuang.

Baca: 200 TKI Ilegal Gagal Disusupkan ke Malaysia Lewat Pelabuhan Tikus di Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan menuturkan ada 200 TKI ilegal dari berbagai daerah.

"Kami bersama tim gabungan terdiri jajaran Polres, polsek dan tim dari imigrasi melakukan penindakan," ujarnya, Minggu (17/3/2019).

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews