TKI Ilegal Tangkapan Polres Bintan Dipulangkan ke Kampung Halaman

TKI Ilegal Tangkapan Polres Bintan Dipulangkan ke Kampung Halaman

BP3TKI Kepri di Tanjungpinang memulangkan 5 TKI yang diamankan Polres Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Lima orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang ditangkap saat hendak diberangkatkan ke Malaysia dengan boat pancung di Pinggiran Sungai Mangrove, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, 25 Januari 2019 lalu akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya, Senin (4/2/2019).

Mereka dipulangkan langsung oleh Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana mengatakan, lima TKI itu telah dipulangkan oleh BP3TKI. Dua diantaranya langsung diantar ke rumah keluarganya yang berada di Kota Batam dengan menumpangi kapal feri sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dua TKI yang dipulangkan ke Batam itu berasal dari Provinsi Riau. Tapi saudaranya ada di Batam mereka adalah Randi (21) seorang pelajar asal Jalan Johari, Desa Pengalihan, Kecamata Kertang, Kabupaten Indragiri Hilir dan Habibi (35) asal Jalan Bulan, Desa Makar Sari, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil," ujar Yudha.

Sedangkan tiga TKI lagi berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Diantaranya Muhammad Suryawan (34) asal Gambek, Desa Embung Kandong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian Saini (42) asal Kembang Kerang Laoq Barat, Desa kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur serta Lalu Abdul Afif (43) asal Senayan, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

"Tiga TKI asal NTB ini dipulangkan melalui Bandara RHF Tanjungpinang dengan menumpangi pesawat Lion Air jam 10.35 WIB," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews