Malaysia Deportasi 161 TKI Bermasalah Lewat Tanjungpinang

Malaysia Deportasi 161 TKI Bermasalah Lewat Tanjungpinang

Ratusan TKI bermasalah dideportasi melalui pelabuhan Tanjungpinang. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpianng - Sebanyak 161 TKI dideportasi dari Johor, Malaysia, Jumat (15/3/2019). Para TKI bermasalah ini dipulangkan lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Mereka sempat ditahan petugas imigrasi di Malaysia

Kepala Pos Imigrasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Daniel Maxrinto menyebutkan para TKI ini dipulangkan usai menjalani masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian mereka. Mereka ditahan di Depot Tahanan Imigresen Pekan Nanas Malaysia

"Mereka diberangkatan dari Malaysia mengunakan feri MV. Gembira 3, sampai di sini pukul 14.15. Mereka pekerja tanpa izin. Tidak bisa menunjukan paspor saat razia dan ada yang overstay," ujar Daniel, Sabtu (16/3/2019).

Para TKI ini bekerja di berbagai bidang, seperti perkebunan, pelayan restoran, penjaga kedai, buruh bangunan, petugas kebersihan dan sebagainya

Dari pendataan, TKI bermasalah ini berasal dari berbagai daerah yakni NTB, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Aceh.

"Setelah ini mereka akan diserahkan ke Satgas TKI Pemprov Kepri untuk dibawa ke rumah penampungan, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews