Empat Calo TKI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Ferry Batam Centre

Empat Calo TKI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Ferry Batam Centre

Empat tersangka calo TKI Ilegal diamankan polisi. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batan - Empat orang calo TKI Ilegal ditangkap polisi. Mereka terlibat dalam pengangkutan dan perekrutan 39 orang TKI ilegal yang digagalkan keberangkatannya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Sebanyak 22 pria dan 17 wanita calon TKI ilegal itu diamankan. Mereka akan diberangkatkan ke Johor, Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan polisi mendapatkan informasi akan adanya pemberangkatan TKI ilegal dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Rabu (6/2/2019). 

Aparat langsung menuju lokasi pukul 10.30 WIB saat itu. Ditemukan 4 orang pengurus dan 3 kendaraan untuk digunakan untuk mengangkut para TKI ilegal ini.

Keempat calo itu yakni Dadang Hidayat alias Alex (44), Efendi alias Pak Hitam (42), Ahmadi Setiawan alias Madi (36) dan Mawardi alias Wasi (42). Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka diberangkatkan dengan visa kunjungan biasa, bukan pekerja. Beberapa bukti seperti paspor yang dipegang tersangka Alex. Dari tangan tersangka ada barang bukti uang Rp 6 juta, hp dan 17 buah paspor, di tangan Efendi Rp 9 juta lebih dan 17 paspor," terang Erlangga, Jumat (8/2/2019).

Alex dalam 4 bulan sudah 2 kali melakukan hal serupa, sementara Madi mengaku baru sekali, Pak Hitam dua kali dan Wasi sekali.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan jika para TKI ilegal direkrut dari beberapa daerah di Jawa. "Para calo ini mereka tidak kenal dengan para TKI ini dan baru kenal di sini. Asal korban banyak dari Jawa Timur, sebagian ada dari Jawa Tengah," tutupnya. 

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews