Sebanyak 37 TKI Ilegal Kembali Terjaring di Batam

Sebanyak 37 TKI Ilegal Kembali Terjaring di Batam

Para TKI Ilegal yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Sebanyak 37 TKI ilegal terjaring aparat di dua lokasi berbeda di Batam. Penindakan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan penangkapan 37 orang tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada hari senin (11/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Laporan itu terkait informasi kedatangan TKI ilegal dari Malaysia menuju Batam melalui jalur ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 23.30 WIB, diamankan 18 orang dan satu pengemudi di halte depan Legenda Malaka, Batam Kota. Lalu kami lakukan lagi pengembangan dan diamankan satu pengurus penampung di Perumahan Bukit Raya, Batam Centre,” ujar Erlangga saat ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (12/3/2019) siang.

Erlangga melanjutkan, dari temuan di Bukit Raya, polisi mengamankan 19 orang di penampungan. Dari 37 orang itu lima diantaranya perempuan dan pria sebanyak 32 orang.

Untuk tersangka, Polda Kepri menetapkan dua orang, MR dan MM yang berperan sebagai pengurus yang menampung para TKI ilegal ini. Mereka yang menjembatani TKI keluar masuk negeri jiran lewat jalur ilegal dari Batam.

Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan untuk kedua tersangka dikenakan pasal 120 UU Republik Indonesia no 6, tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman maksimal 15 tahun.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews