Senin Subuh, Polisi Garuk 20 Penjudi di Kampung Aceh

Senin Subuh, Polisi Garuk 20 Penjudi di Kampung Aceh

Suasana penggerebekan gelper di Kampung Aceh, pada Senin subuh. (Foto: istimewa)

Batam - Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang menggerebek gelanggang permainan (gelper) di Simpang Dam Kampung Aceh, Batam, Senin (18/3/2019). Penggerebekan saat subuh itu, polisi menangkap 20 penjudi.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian berkedok gelper di lokasi tersebut. 

"Masyarakat juga mensinyalir ada peredaran narkoba, selain sering terjadi perkelahian di lokasi itu," kata Hernowo.

Kedok perjudian ini terbongkar tatkala polisi yang menyamar di lokasi itu mendapati ada pemain mesin kupu-kupu bernama Musliadi yang membatalkan kredit sebesar 7 ribu poin.

Oleh wasit permainan, Agus, pria diberikan uang sebesar Rp 700 ribu. Melihat situasi tersebut, polisi yang melalukan penyamaran langsung melakukan penangkapan kepada pemain dan wasit.

Hernowo menambahkan,sebanyak 18 orang yang diduga turut serta melakukan perjudian diamankan. Selain itu, barang bukti, diantaranya brankas, uang Rp 8.792.000, 9 chip mesin, 1 unit CPU, 1 unit DVR CCTv, berkas dan dokumen ikut dibawa polisi. 

"Kasus dilimpahkan ke Polresta Barelang," pungkasnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews