Polisi Ragu Tersangkakan Pemilik Gelper Berkedok Judi, Ada Apa?

Polisi Ragu Tersangkakan Pemilik Gelper Berkedok Judi, Ada Apa?

Ilustrasi

Batam - Pengusaha gelanggang permainan di kawasan Fanindo Batuaji, Yaphau selangkah lagi bisa ditetapkan menjadi tersangka. Namun polisi nampaknya masih melakukan kajian lebih dalam. Polisi sebelumnya menggerebek praktik perjudian di Gelper di Batuaji tersebut. 

Dirkrimun Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan pihaknya saat ini perlu melakukan penelusuran kemana uang hasil judi tersebut disetor.

"Kita lagi dimainkan oleh kasir soal perputaran uang hasil judi itu disetor kepada siapa dan kasirnya masih terus berkelit. Hingga penyidik dibuat pusing," ujarnya, Selasa (14/8/2018) siang.

Ia mengatakan, kasus ini terus berlanjut.

"Kasus ini terus berlanjut dan mudah mudahan Yaphau bisa kita langsung jadikan tersangka segera," pungkasnya

Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang modal penukaran dari calo sebesar Rp 2 juta. Kemudian uang pemain gelper Rp 980 ribu, serta berkas berupa SIUP, TDUP, SIP an. CV. Arena Agung Indah.

Polisi menangkap 12 orang. Tidak termasuk pemilik. Kemudian barang bukti berupa mesin ikan dan mesin panda dan kunci, serta 14 unit handphone.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews