Polda Kepri Tetapkan 9 Tersangka Judi di Gelper Hokky Bear
Batam - Kepolisian akhirnya menetapkan 9 tersangka dari penggerebekan Hokky Bear Game di lantai 2 Top 100 Tembesi, Minggu (25/11/2018) malam. Sembilan tersangka itu memiliki peran berbeda.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan awalnya petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 15 orang dari arena judi yang berkedok gelanggang permainan (gelper) tersebut.
"Dari penyelidikan ditetapkan 9 tersangka," kata Hernowo yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga dalam ekspos perkara, Senin (26/11/2018).
Ke-9 tersangka tersebut yakni JP selaku pengawas, YE dan FI selaku kasir, FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi, TS dan SU selaku penukar serta dua orang pemain masing-masing YU dan NI.
Baca: Jatanras Polda Kepri Gerebek Gelper di Top 100 Tembesi
Selain mengamankan belasan orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 60.800.000, koin, mesin penghitung dan beberapa buku catatan.
Hernowo juga menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kepala DPM PTSP Kota Batam Gustian Riau untuk dimintai keterangan terkait izin yang diberikan kepada pengelola Hokky Bear Game.
"Kami akan panggil Gustian Riau untuk dimintai keterangan terkait izin tersebut, dimana fakta serta izin dan legal yang diberikan justru ada 303-nya (judi) di lapangan," kata dia.
Para tersangka ini dikenakan pasal 303 juncto 303 BIS juncto 55 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kini mereka ditahan di Mapolda Kepri untuk proses hukum selanjutnya.
(jim)
Komentar Via Facebook :