Judi Gelper YHK Zone Batam Seret Delapan Orang Jadi Terdakwa

Judi Gelper YHK Zone Batam Seret Delapan Orang Jadi Terdakwa

Delapan terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Batam - Delapan orang terseret ke 'meja hijau' karena terlibat aktivitas bisnis judi gelanggang permainan (Gelper) di Batam. Mereka bekerja mulai dari manajer, kasir, wasit wanita dan para pemain judi.

Perputaran uang judi pun tak tanggung-tanggung. Polisi mengamankan 100 unit mesin poker dan mesin coc. Ada 10 jenis permainan judi dengan uang sitaan Rp 50 juta saat penangkapan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.

Delapan terdakwa ini disidang, Rabu (9/1/2019) di Pengadilan Negeri Batam. Agenda adalah pembacaan dakwaan. Majelis hakim diketuai Setyanto Hermawan, SH M.Hum dan hakim anggota Jasael, SH MH serta Renni Pitua Ambarita, SH MH. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH. 

Para terdakwa yakni Peterson sebagai Manager Gelper YHK Zone, Tommyson dan Riki Irawan sebagai Kasir Keuangan Gelper YHK Zone atau kasir penerima setoran uang dari wasit, Selanjutnya Devi Hermawaty dan Melin sebagai wasit Mesin World Cup Gelper YHK Zone, Adi Irawadi, Zulkarnaian Lubis, Muhammad Nur sebagai pemain.

Polisi meringkus aktivitas judi ini beberapa bulan lalu. Razia dilakukan di Gelper yang beralamat di Komplek Litech Home Centre, lantai 2 Blok B11-B15, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Mereka ditangkap oleh pihak berwajib setelah masyarakat mengadukan kepada polisi kalau di Gelper YHK ZONE terdapat dugaan perjudian," ujar JPU, Rumondang.

Beberapa permainan jenis Dora tidak ada terdaftar di dalam izin yang telah diterbitkan oleh dinas terkait. kendati beberapa jenis permainan memiliki dokumen.

Para terdakwa terancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews