Polisi Gerebek Gelper YHK Zone, 18 Orang Diciduk

Polisi Gerebek Gelper YHK Zone, 18 Orang Diciduk

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menunjukkan barang bukti kasus judi. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) YHK Zone di Komplek Lytech Blok B11-B15 Bengkong Sadai, Minggu (2/9/2018) malam.

Dalam penggerebekan itu, 18 orang yang diduga sebaga pelaku judi diboyong ke Mapolda Kepri.

"Kami juga mengamankan barang bukti 1 mesin Dora dan chip,1 mesin unit mesin world cup dan chip ,uang sebanyak Rp 73.440.000, serta beberapa barang bukti lainnya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat gelar ekspose kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (5/9/2018).

Dari hasil penyelidikan, penyidik Polda Kepri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka dianggap telah memenuhi unsur perjudian dan dijerat pasal 303 bis juncto KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut adala Peterson alias Peter selalu manager,Adi Irawadi selaku penukar hadiah, Tommy selaku kasir koin, Riki Irawan selaku kasir hadiah, Melon dan Devi Hermawati selaku wasit.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews