Dugaan Kampanye Terlarang ASN, Bawaslu Batam Investigasi TKP

Dugaan Kampanye Terlarang ASN, Bawaslu Batam Investigasi TKP

Koordinator Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Dyah/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, sore ini Gakkumdu akan turun ke TKP terkait laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Batam.

Sebelumnya seorang ASN berinisial IT dilaporkan oleh Anwar Annas terkait kampanye terlarang pada sebuah acara keagamaan di Batuaji. Namun pelaporan itu berdasarkan visualisasi Anwar dari foto dan video yang ada di media massa. Anwar sendiri juga berstatus caleg dari Partai Gerindra.

"Kami akan melakukan klarifikasi lanjutan kepada saksi-saksi yang benar-benar ada di lokasi," ujar Bosar, Senin (18/3/2019).

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor, Anwar Annas. Menurutnya perlu dilakukan investigasi lebih mendalam karena pelapor tidak melihat langsung di lapangan.

Laporannya hanya bberdasarkan pemberitaan media, serta video yang tersebar di media daring.

"Saksi ini kan baru satu kita periksa, sedangkan saksi yang dikatakan pelapor tidak ada ditempat. Karena pelapor hanya bmembaca koran dan melihat video di media, jadi kami belum ada video aslinya.

Alat bukti yang saat ini sudah diterima Bawaslu adalah kliping koran dan video yang menunjukkan oknum ASN berinisial IT diduga melakukan kampanye.

Dari alat bukti tersebut, Bawaslu akan menyelidiki kasus ini, serta mencari video asli yang tersebar di media.

"Artinya kita memutuskan tindak pidana Pemilu berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Keterangan belum lengkap, jadi belum bisa menyimpulkan arahannya kemana, namun yang jelas sudah ada dugaannya," terangnya.

Bosar mengatakan Gakkumdu perlu waktu untuk mengumpulkan keterangan saksi minimal saksi yang berada di lokasi TKP.

"Sampai saat ini kami belum bisa simpulkan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana yang dilakukan, makanya kami memeriksa saksi pelapor. Masih ada waktu. Kami akan lakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan memaksimalkan pemanggilan saksi-saksi yang ada di lapangan," ujarnya.

(das)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :