Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum ASN di Batam Ditelaah Gakkumdu

Dugaan Pelanggaran Kampanye Oknum ASN di Batam Ditelaah Gakkumdu

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza. (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Kasus kampanye terlarang seorang ASN di Batam akhirnya diserahkan Bawaslu ke Gakkumdu.

Pelanggaran kampanye oleh seorang ASN berinisial IT itu terekam dalam sebuah video. Lokasi pengambilan video itu di kawasan Sei Beduk.

Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengatakan pihaknya membahas masalah ini dalam rapat pleno. Pihaknya juga sudah melakukan investigasi.

"Dari video itu, kita lihat cuma dua orang yang ada, kita sudah tonton videonya berdurasi sekitar 2 menit, pada intinya tidak banyak yang dibicarakan. Ada pembicaraan setelah itu video itu selesai. Pelaporan itu kita masukan ke Gakumdu. Prosesnya akan berlangsung selama 14 hari," ujarnya, Rabu (6/3/2019)

Gakkumdu akan menyusun proses pengumpulan data, termasuk menanyakan saksi-saksi. "Saksi itu mereka yang mengetahui kejadian, termasuk tuan rumah, kita pastikan dulu di lapangan dan kita klarifikasi aduan tersebut," ujarnya.

Setelah proses penyelidikan dalam Gakumdu dilakukan, Bawaslu akan melakukan pleno terakhir. Hasil pleno ini menentukan apakah akan dilanjutkan atau diselesaikan. "Saat ini dari pelapor mengajukan dua saksi," ucapnya

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews