Nelayan Beralih ke Sindikat Penyelundup TKI Ilegal, Ini Alasan Mereka

Nelayan Beralih ke Sindikat Penyelundup TKI Ilegal, Ini Alasan Mereka

Polisi meringkus sindikat penyelundup TKI di Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Lima tersangka penyelundup TKI Ilegal yang diringkus Polres Bintan ternyata para nelayan di Bintan.

Mereka adalah Amirullah (42), Catur Ricci Wibowo (33), Saprizan (25), Efendi (45) dan Johan (43). Mereka ditangkap di tempat berbeda usai polisi mengamankan 5 TKI ilegal yang akan dibawa ke Malaysia. 

Para TKI ini akan menyusup ke negara tetangga mulai dari Sungai Mangrove Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,(25/1/2019).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur mengatakan, kelima nelayan itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyelundupkan TKI ke Malaysia. 

Mereka semua adalah nelayan asal Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong, Bintan.

"Ada yang menjadi tekong kapal, ABK, pemantau situasi dan supir," ujar Jumhur saat jumpa pers di Halaman Mapolsek Binut, Senin (28/1/2019).

Selain pelaku, kata Jamhur, juga diamankan 5 calon TKI yaitu Lalu Abdul Afif (43), Saini (42) dan Muhammad Suryawan (34) yang merupakan warga Lombok dan memiliki paspor. Kemudian 2 warga Riau yaitu Randi (21) dan Habibi (35).

"Kita sudah mengintai lokasi selama 3 hari dan Jumat (25/1/2019) malam kita langsung tangkap semuanya," katanya.

Salah satu pelaku, Amirullah alias Amrul mengaku saat ini perairan di Bintan dilanda angin utara. Sehingga aktivitas melaut tidak dapat dilakukannya. "Jadi di musim angin begini ikan sulit didapat," sebutnya.

Kondisi paceklik seperti ini sangat membelit hidupnya. Sedangkan kebutuhan rumah harus dipenuhi. Inilah menjadi penyebab dia tertarik menjadi sindikat pengirim calon TKI ilegal ke Malaysia.

"Mau gimana lagi ini semua gara-gara faktor ekonomi juga," katanya.

Bisnis pengiriman calon TKI ini, kata Amrul, sudah 2 kali berhasil dijalankan bersama nelayan lainnya. Setiap keberangkatan, boat pancung itu mampu membawa 10 orang sekaligus dari Desa Sebong Lagoi menuju negeri jiran tersebut.

Namun, Jumat (25/1/2019) malam itu dia bersama rekan lain hendak menjalan aksi yang ketiga kalinya. Tetapi apesnya sudah keburu tercium polisi dan akhirnya semuanya ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.

“Sudah 2 kali kami berhasil antar. Dalam sekali mengantar kami dapat imbalan ratusan ribu," ucapnya. 

 

Demi Mengejar 1.000 Ringgit

Abdul Afif (43) yang merupakan satu dari lima TKI yang diamankan Unitreskrim Polsek Bintan Utara (Binut) mengaku merogoh kocek Rp 3,5 juta agar bisa sampai ke Malaysia melalui jalur tikus atau ilegal.

"Sampai ke Malaysia kami bayar Rp 3,5 juta," ujar Afif di Mapolsek Binut, Senin (28/1/2019).

Warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengatakan sudah pernah masuk ke Malaysia melalui jalur resmi. Di sana dia bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. 

Setelah bekerja di sana, dia kembali ke kampung halaman dan menjalani kehidupannya sehari-sehari sebagai seorang petani yang mengelola sawah sewaan.

"Kalau di kampung kami cuma jadi petani sawah. Penghasilannya kecil tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup hanya cukup makan saja," jelasnya.

Ketika musibah gempa beberapa waktu lalu. Pekerjaannya sebagai petani terancam akhirnya ada pihak di kampungnya yang menawarkan untuk menjadi TKI di Malaysia.

Pekerjaan yang ditawarkan sama seperti dulu, waktu ia di Malaysia, yaitu di Perkebunan Kelapa Sawit dengan upah 1.000 Ringgit per bulannya.

"Dari pada di kampung hanya dapat upah kecil. Mendingan kami ke Malaysia kerja di kebun kelapa sawit, gajinya 1.000 Ringgit," ucapnya. 

(ary)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews