Polisi Buru Dalang Pengiriman TKI Ilegal di Bintan, 3 Orang Jadi Buron
Polisi meringkus sindikat penyelundup TKI di Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)
Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) terus menyelidiki kasus pengiriman TKI di Kawasan Mangrove, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Ada lima orang tersangka yang dibekuk beberapa waktu lalu masih menjalani berbagai pemeriksaan di Mapolsek Bintan Utara (Binut).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana mengatakan dari hasil keterangan para tersangka didapati 3 orang yang menjadi otak pelaku dalam bisnis pengiriman TKI dari Bintan ke Malaysia.
"Ada 3 orang lagi yang akan kita tangkap. Mereka sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Yudha, kemarin.
Baca: Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal
Pelaku yang DPO adalah AG merupakan pengurus sekaligus dalang dari bisnis ini. Kemudian AG dibantu sama 2 orang lainnya yaitu GL sebagai sopir dan SY juga sebagai pengurus di lapangan.
"3 orang ini dalam pengejaran kita," katanya.
Sedangkan 5 TKI yang diamankan masih di Mapolsek Binut untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Apabila pemeriksaannya sudah selesai mereka akan dipulangkan kembali ke kampung halaman melalui instansi terkait.
Baca: Nelayan Beralih ke Sindikat Penyelundup TKI Ilegal, Ini Alasan Mereka
"5 TKI untuk sementara ini diinapkan di Mapolsek Binut. Setelah selesai dimintai keterangan mereka akan dipulangkan oleh BP3TKI," ucapnya.
(ary)
Komentar Via Facebook :