Sanksi Diskualifikasi Menanti Caleg PSI Tanjungpinang

Sanksi Diskualifikasi Menanti Caleg PSI Tanjungpinang

Tim Gakkumdu di Tanjungpinang melakukan konfrensi pers, Kamis (21/2/2019) terkait penetapan tersangka seorang caleg dari PSI. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Selain terancam dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta, caleg yang juga dosen ini akan didiskualifikasi. 

Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Zaini mengatakan, setelah menjalani persidangan tentu akan masuk keputusan diskualifikasi sebagai peserta pemilu. Hal itu akan diputuskan KPU Tanjungpinang. 

"Kita jalani prosesnya dulu, nanti baru penetapan hal tersebut," kata Zaini saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).

Zaini juga menjelaskan, selain membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk kartu nama tersangka juga mengajak mahasiswa untuk memilih dirinya. "Pada saat itu memang ada menyampaikan berharap mendukung dosen tersebut," ujarnya kepada awak media. 

Zaini melanjutkan, proses kampanye yang dilakukan oleh tersangka juga melalui perantara salah seorang dosen Herman. Sampai saat ini Herman dijadikan saksi. 

"Jadi saksi Herman juga ikut mengampanyekan tersangka," kata Zaini dalam konferensi pers juga dihadiri Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Efendri Ali, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Amri dan beberapa komisioner Bawaslu lainnya. 

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Amri yang juga Koordinator Gakkumdu dari Kejaksaan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tindak pidana pemilu tersebut. 

Baca: Oknum Dosen `Nyaleg` Bagi Kartu Nama di Kampus, Terancam Penjara 2 Tahun

Menurut dia hasil penyelidikan sudah lengkap berserta alat buktinya, begitu juga keterangan saksi, ahli, tersangka sudah terpenuhi.  Sampai saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

"Dalam waktu dekat akan disidangkan," kata Amri. 

Selain itu, terlibatnya beberapa dosen dalam kasus tersebut kata Amri, kemungkinan ada pihak lain akan menjadi tersangka. "Niat kami hanya penegakan hukum," ujar Amri. 

Ia berharap, kasus tersebut membuat efek jera agar tidak terulang lagi. "Supaya tidak terjadi lagi kenudian hari," katanya. 

Sampai saat ini Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah menangani tiga kasus pelanggaran pemilu. Dua diantaranya temuan dan satu lagi laporan. 

Dalam kasus ini, tersangka dikenai Pasal 521 dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews