Tanjungpinang - Gara-gara kampanye di kampus, seorang caleg di Kota Tanjungpinang menjadi tersangka.
Caleg tersebut dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang. Oknum caleg RMP terdaftar di Dapil 1 (Tanjungpinang Barat - Kota) nomor urut 2.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Zaini mengatakan, status tersangka berdasarkan hasil penyidikan baik dari kepolisian hingga kejaksaan.
"Awalnya dari tingkat Bawaslu melakukan pemeriksaan, berlanjut ke polres dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Caleg PSI itu ditetapkan jadi tersangka," kata Zaini saat konferensi pers di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).
Ia mengatakan, tersangka dikenakan sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. "Alat bukti kartu nama dan keterangan saksi dari mahasiswa," katanya.
Dalam konferensi pers juga dihadiri Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Efendri Ali dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Amri serta beberapa anggota Bawaslu.
Efendri Ali yang juga Koordinator Gakkumdu dari kepolisian mengatakan, tahap penyelidikan sudah masuk tahap dua. "Dilanjutkan penyerahan berkas ke pengadilan," kata Efendri.
Tersangka melakukan kampanye di salah satu kampus yang ada di Tanjungpinang. Padahal lokasi pendidikan menjadi daerah terlarang kegiatan politik.
"Tersangka dilaporkan karena membagikan kartu nama di tempat sarana pendidikan. Hal itu masuk tindak pidana pemilu," sebutnya.
Sebelumnya tersangka dilaporkan mahasiswa. Tersangka juga sebagai dosen kampus tersebut.
Caleg tersebut dikenakan pasal 280 ayat 1 dengan bunyi pasal Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
(tan)