Ditetapkan Tersangka, Caleg PSI Serang Balik Bawaslu Tanjungpinang

Ditetapkan Tersangka, Caleg PSI Serang Balik Bawaslu Tanjungpinang

PSI.

Batam - Dilaporkan sebagai tersangka pidana pelanggaran kampanye, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede menyerang balik Bawaslu Tanjungpinang

Ranat melaporkan Bawaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu dinilai melakukan blunder dan tidak cermat.

Laporan dimasukkan Ranat, Jumat (1/3/2019). Yang menjadi terlapor adalah anggota Bawaslu Tanjungpinang, Mariyamah dan Ketua Bawaslu, Muhammad Zaini.

Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution mengatakan, Laporan kepada DKPP merupakan tindakan legal yang dilakukan pihaknya dalam upaya pembelaan diri. Salah satu Caleg PSI yang juga Ketua DPC PSI Kecamatan Tanjungpinang Barat menjadi tersangka.

 

Baca juga:

Sanksi Diskualifikasi Menanti Caleg PSI Tanjungpinang

Grace Pada Caleg PSI di Batam: Bro dan Sis Harus Banyak Door to Door

 

"Tindakan pelaporan ini juga didukung oleh tim hukum Jangkar Solidaritas DPP PSI yang akan mendampingi Ranat selama proses hukum ini berlangsung, kata dia, Sabtu (2/3/2019).

Sebelumnya Ranat dilaporkan oleh anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah kepada kepolisian karena tuduhan berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang.

Ranat yang juga dosen di kampus tersebut di kenakan pelanggaran Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dan pasal 280. Padahal pasal 280 ayat 4 menyebutkan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan bukan perkara pidana.

Ditegaskan pada PKPU 28 Tahun 2018 bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana. Sayangnya pasal 521 menyebutkan adanya pelanggaran pidana, terjadi ketidakkonsistenan pasal-pasal pada UU ini.

Selain itu pada pasal 521 menyebutkan ada unsur kesengajaan, namun Ranat menampik adanya unsur kesengajaan.

 

Baca juga:

Caleg PSI Tanjungpinang Terancam Dipenjara

Oknum Dosen `Nyaleg` Bagi Kartu Nama di Kampus, Terancam Penjara 2 Tahun

 

Fadlan juga menjelaskan, Ranat diajak rekannya sesama dosen untuk masuk ke salah satu kelas menemui dosen lain yang sedang mengawas ujian, lalu ada beberapa mahasiswa yang meminta kartu namanya.

Ranat sama sekali tidak menyampaikan visi misi, program, dan citra diri atau berkampanye. "Kami akan ikuti proses hukum ini untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

DPW PSI Kepri juga meminta kepada Bawaslu untuk bekerja profesional, menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran secara proporsional tanpa tebang pilih.

"Kami menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan jujur, sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang berintegritas," tutupnya.

Sebelumnya, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menuturkan, keputusan yang diambil Sentra Gakkumdu terdiri dari musyawarah Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal itu bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak kasus tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," ujar Zaini.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews