• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Terus Bertambah, Kematian Akibat Gempa Sulbar Jadi 46 Jiwa      • Pekerja Sanitasi Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di India      • Penyelundup Sembunyikan Rokok Ilegal di Patung Imlek      • Rekor Tertinggi Kasus Harian Corona di Indonesia, 14 Ribu Kasus      • Hujan Lebat dan Petir Adang Evakuasi Korban Gempa di Sulbar      • TNI-Polri Turun Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Natuna      • Gading-Gisel Kumpul Rayakan Ultah ke-6 Gempi      • Nikhil Kamath, Muda, Ganteng dan Berharta Rp 21 Triliun      • WhatsApp Akhirnya Tunda Kebijakan Berbagi Data ke Facebook      • Keluarga Haji Permata Laporkan Kasus Penembakan ke Polda Kepri     
Batamnews > Pemilu

Kuasa Hukum Caleg PSI Tanjungpinang Persoalkan Surat Pemanggilan

Senin 04 Maret 2019, 18:37 WIB

Sidang pidana pemilu di PN Tanjungpinang dengan terdakwa caleg PSI. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Perdebatan sengit mewarnai sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Perdede di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).

Kuasa hukum Ranat, Heriyanto merasa keberatan kliennya dihadirkan dalam persidangan sebagai terdakwa. 

"Kami bukan menyangkal klien saya sebagai terdakwa, tapi kehadiran klien saya pada hari ini kapasitas sebagai saksi ahli, bukan sebagai terdakwa," kata Heriyanto dari DPP PSI.

Heriyanto mengatakan, sesuai surat pemanggilan jaksa penutut umum, kliennya hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Tak hanya itu, redaksional tahun dalam surat panggilan itu juga salah.

"Kenapa masalah ini dibebankan kepada kami, tidak ada masalah kalau jaksa memanggil jelas, jaksa disuruh perbaiki dong, selain itu juga tahun surat juga salah, di sini dibuat 28 Februari 2018," jelasnya.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Caleg PSI Serang Balik Bawaslu Tanjungpinang

Ia menuturkan, dalam hukum pidana ada istilah jaksa adalah pemegang mahkota perkara, seharusnya jaksa bertanggungjawab dalam masalah ini.

"Kami menyatakan bahwa kami hari ini menghendaki mendampingi beliau sebagai terdakwa, sedangkan agendanya beliau sebagai ahli, kalau ahli tidak ada kuasa hukumnya," ujarnya.

Meski terjadi perdebatan, sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penutut Umum tetap dilanjutkan. Ketua majelis hakim Awani Setyowati memerintahkan agar keberatan kuasa hukum dan terdakwa dalam persidangan dicatat oleh panitera pengganti.

(adi)
 

Editor       : Dodo
# PSI# Caleg PSI Tanjungpinang# pidana pemilu


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Minggu, 03 Maret 2019 - 18:37 WIB

Ditetapkan Tersangka, Caleg PSI Serang Balik Bawaslu Tanjungpinang

Kamis, 28 Februari 2019 - 18:37 WIB

Dua Tersangka Korupsi BBM di PDAM Karimun Belum Kembalikan Kerugian Negara

Kamis, 21 Februari 2019 - 18:37 WIB

Sanksi Diskualifikasi Menanti Caleg PSI Tanjungpinang

Kamis, 21 Februari 2019 - 18:37 WIB

Oknum Dosen `Nyaleg` Bagi Kartu Nama di Kampus, Terancam Penjara 2 Tahun


Baca Juga :
Rabu, 13 Januari 2021 - 18:37 WIB

Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 18:37 WIB

Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 18:37 WIB

Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 18:37 WIB

Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tekno

#
Edward Snowden

#
DJBC Kepri

#
Haji Permata Ditembak

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Black Box

#
Haji Permata Tewas

#
BLT

#
Bansos

Berita Terpopuler
1
Edward Snowden Serukan Warga Dunia Tinggalkan WhatsApp

dibaca 61513 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 30950 kali

3
Usia Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu 26 Tahun

dibaca 25608 kali

4
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 22284 kali

5
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 14448 kali

6
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 11392 kali

7
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 8911 kali

8
Kronologi Tewasnya Haji Permata, Ada 3 Luka Tembak

dibaca 7275 kali

9
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 7206 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 6888 kali

Suara Pembaca

5 hari lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

1 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris