Kuasa Hukum Caleg PSI Tanjungpinang Persoalkan Surat Pemanggilan
Tanjungpinang - Perdebatan sengit mewarnai sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Perdede di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).
Kuasa hukum Ranat, Heriyanto merasa keberatan kliennya dihadirkan dalam persidangan sebagai terdakwa.
"Kami bukan menyangkal klien saya sebagai terdakwa, tapi kehadiran klien saya pada hari ini kapasitas sebagai saksi ahli, bukan sebagai terdakwa," kata Heriyanto dari DPP PSI.
Heriyanto mengatakan, sesuai surat pemanggilan jaksa penutut umum, kliennya hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Tak hanya itu, redaksional tahun dalam surat panggilan itu juga salah.
"Kenapa masalah ini dibebankan kepada kami, tidak ada masalah kalau jaksa memanggil jelas, jaksa disuruh perbaiki dong, selain itu juga tahun surat juga salah, di sini dibuat 28 Februari 2018," jelasnya.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Caleg PSI Serang Balik Bawaslu Tanjungpinang
Ia menuturkan, dalam hukum pidana ada istilah jaksa adalah pemegang mahkota perkara, seharusnya jaksa bertanggungjawab dalam masalah ini.
"Kami menyatakan bahwa kami hari ini menghendaki mendampingi beliau sebagai terdakwa, sedangkan agendanya beliau sebagai ahli, kalau ahli tidak ada kuasa hukumnya," ujarnya.
Meski terjadi perdebatan, sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penutut Umum tetap dilanjutkan. Ketua majelis hakim Awani Setyowati memerintahkan agar keberatan kuasa hukum dan terdakwa dalam persidangan dicatat oleh panitera pengganti.
(adi)
Komentar Via Facebook :