Pabrik Teh Prendjak Disegel, Kuasa Hukum: Polisi Harusnya Bijak

Pabrik Teh Prendjak Disegel, Kuasa Hukum: Polisi Harusnya Bijak

Seorang pekerja pabrik Teh Prendjak Tanjungpinang melintas di depan pagar yang disegel Polda Kepri. (Foto: Yogi/batamnews).

Tanjungpinang - Polda Kepri menyegel PT Panca Rasa Pratama (PRP) Tanjungpinang, produsen Teh Prendjak atas dugaan pencemaran lingkungan. 

Kuasa hukum PT Panca Rasa Pratama, Hendie Devitra dan Sabri Hamri menyebut dampak penyegelan ini luar biasa, karena ratusan pekerja harus dirumahkan.

Mereka meminta penyidik Polda Kepri lebih bijaksana dalam proses penegakan hukum dengan juga mengayomi dan melindungi kepentingan hukum pihak lain. 

Baca: Pabrik Disegel, Produsen Teh Prendjak Tanjungpinang Dipastikan Tutup Total

Pihak perusahaan mempersilahkan penyidik Polda Kepri melakukan penyelidikan dugaan pencemaran limbah sisa oli bekas atau B3 di area perusahaan selagi sesuai SOP.

"Namun tidak dengan tindakan penghentian aktivitas perusahaan dan  pemasangan police line di pintu masuk utama. Penghentian aktivitas sama saja penutupan tempat usaha itu sudah masuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana," kata Hendie melalui rilis diterima Batamnews.co.id, Senin (4/3/2019).

Ia menuturkan, perkara dugaan temuan tidak pidana masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya penyegelan pintu masuk utama itu merupakan kontra produktif, apakah tidak ada cara lain dalam pengamanan barang bukti.

"Kita juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah," tegasnya.

Ia menyebutkan, akibatnya penghentian aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan dampak sosial terkait kelangsungan usaha dan nasib sekitar 480 karyawan.

"Para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana yang sekarang tidak dapat bekerja dan terpaksa dirumahkan, mau sampai kapan," ujarnya.

Baca: Polda Kepri Segel Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang

Lanjutnya, akibat perusahaan tidak dapat berproduksi ini sangat merugikan banyak pihak, implikasi ini yang semestinya dapat diminimalisir. 

"Apalagi saat ini kita berharap suasana yang kondusif menjelang pemilu dan menyosong bulan ramadhan dalam waktu dekat," tegas Hendie.

Selain PRP, ada 6 badan usaha di dalam lingkungan areal perusahaan tersebut yang belum tentu semuanya terlibat dengan temuan B3 itu yakni PT Startmara Pratama dan PT Pan Baruna sebagai penyalur distribusi makanan berupa minyak goreng, tepung, mie instan, biskuit dan lain-lain.

"Untuk memenuhi kebutuhan pasar yang juga terhambat karena tidak dapat keluar masuk lokasi perusahan akibat penutupan pintu utama tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jalan keluarnya," harapnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews