Pabrik Disegel, Produsen Teh Prendjak Tanjungpinang Dipastikan Tutup Total

Pabrik Disegel, Produsen Teh Prendjak Tanjungpinang Dipastikan Tutup Total

Pabrik milik PT PRP yang dikenal sebagai produsen Teh Prendjak di Tanjungpinang disegel Polda Kepri. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sejak disegel oleh Polda Kepri, ratusan karyawan pabrik milik PT Panca Rasa Pratama (PT PRP) terpaksa tak bekerja. Produsen makanan dan minuman ini terkenal dengan produk Teh Prendjak selama ini.  

Puluhan karyawan lainnya juga dirumahkan. Dari informasi yang dihimpun, sekitar 500 orang karyawan yang bekerja di dalam pabrik ini. Polda menyegal gudang pabrik akibat adanya indikasi pelanggaran lingkungan hidup oleh PT PRP.

Didalam kompek perusahaan tersebut setidaknya ada empat anak perusahaan, mulai dari produsen mineral Ravel dan Minuman Canbo serta kecap asin Chez’s. Selain itu terdapat juga distributor gas LPG di dalam perusahaan.

Pantauan Batamnews.co.id, Kamis (28/2/2019) pagi, tidak ada satupun aktivitas di dalam kompleks. Biasanya beberapa hari lalu meskipun disegel, karyawan masih lalu-lalang di perkarangan perusahaan.

Di lapangan parkir perusahaan hanya ada mobil tank milik perusahaan. Sedangkan pintu masuk perusahaan ditutup rapat.

Sekuriti yang berada di pos satpam pun memilih bungkap kepada awak media. "Tidak tau saya, tutup semua. Pimpinan kami nggak ada disini," katanya dari balik pagar yang disegel.

Tampak juga beberapa mitra perusahaan yang hendak masuk kebigungan. Beberapa agen tersebut terpaksa berbalik arah.

Sebelumnya PT milik Bandi ini disegel Polda Kepri, Senin (25/2/2019) pagi. Diduga polisi menemukan terdapat pembuangan limbah ke parit di lokasi perusahaan. Selain itu ditemukan juga perusahaan mengunakan sumur bor air untuk berlangsungnya operasi perusahaan.

PT PRP dikenai pelanggaran pasal 103, 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pasal 2 Pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Dari penelusuran di luar perusahaan, secara kasat mata pencemaran limbah di parit sekeliling perusahaan tersebut tidak terlihat.

Sampai saat ini Polda Kepri masih memproses kasus tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews