Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polisi Berencana Panggil Pemilik Pabrik Teh Prendjak

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polisi Berencana Panggil Pemilik Pabrik Teh Prendjak

Direktur Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Penyidik Polda Kepri berencana memanggil Bandi, pemilik PT Panca Rasa Pratama (PRP) Tanjungpinang produsen Teh Prendjak dalam tindak lanjut proses penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengungkapkan manajer operasional perusahaan tersebut telah memenuhi panggilan penyidik.

"Proses pelanggaran Lingkungan tersebut akan terus dilidik hingga akhirnya dibuktikan tambahan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri," kata Rustam, Jumat (1/3/2019).

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan kepada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepri terkait progres pemeriksaan di lapangan.

Sebelumnya PT Panca Rasa Pratama milik Bandi ini disegel Polda Kepri, Jumat (22/2/2019) pagi. Diduga polisi menemukan terdapat pembuangan limbah ke parit di lokasi perusahaan. 

Baca: Pabrik Disegel, Produsen Teh Prendjak Tanjungpinang Dipastikan Tutup Total

Selain itu ditemukan juga perusahaan menggunakan sumur bor air untuk berlangsungnya operasi perusahaan.

PT PRP dikenai pelanggaran pasal 103, 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pasal 2 Pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Dari penelusuran di luar perusahaan, secara kasat mata pencemaran limbah di parit sekeliling perusahaan tersebut tidak terlihat. Sampai saat ini Polda Kepri masih memproses kasus tersebut.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews