Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan
Polda Kepri Nilai Ada Upaya Pabrik Teh Predjak Hilangkan Barang Bukti
Batam - Proses penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang terus bergulir. Polda Kepri mengungkapkan alasan penyegelan yang dilakukan terhadap produsen Teh Prendjak itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, menjaga barang bukti agar tak dihilangkan menjadi alasan penyegelan pihaknya.
"Pihak perusahaan mencoba menghilangkan barang bukti berupa glass wool dan oli bekas," kata Rustam didampingi Kabid Humas Kombes Saptono Erlangga di Mapolda Kepri, Sabtu (2/3/2019).
Baca: Pabrik Disegel, Produsen Teh Prendjak Tanjungpinang Dipastikan Tutup Total
Selain mencoba menghilangkan barang bukti, Rustam menyebut pihak perusahaan juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan terhadap limbah dihasilkan.
"Mereka mencoba ulur dan menghindari pemeriksaan dan tidak kooperatif," tegasnya.
Bersama tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, penyidik Polda Kepri akan melakukan olah TKP untuk memastikan limbah di perusahaan milik Bandi tersebut bisa mengganggu kesehatan warga.
Terkait dengan kegiatan karyawan yang terhenti, hal itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan.
"Itu tanggung jawab PT Panca Rasa Pratama dan tidak ada urusan dengan Polda Kepri dan mereka yang harus menyelesaikan urusan karyawan," tegas Rustam.
Baca: Teh Prendjak Tutup, Puluhan Karyawan Dirumahkan Pasca Disegel Polda Kepri
Sementara, mengenai pemeriksaan Bandi, akan dilakukan setelah pemeriksaan gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup lengkap hasilnya.
(jim)
Komentar Via Facebook :