Ada 5 Perusahaan Teh Prendjak Group Disegel, Polisi Panggil Manager Operasional

Ada 5 Perusahaan Teh Prendjak Group Disegel, Polisi Panggil Manager Operasional

Penyidik Polda Kepri menyegel sejumlah barang-bukti di lokasi perusahaan produksi Teh Prendjak di Tanjungpinang (Foto: Ist/Batamnews)

Batam - Penyidik Polda Kepri memanggil Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama, perusahaan produksi Teh Prendjak Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat (22/2/2019).

Pemanggilan terkait pencemaran lingkungah atau pembuangan limbah ke saluran pembuangan berupa parit. 

Kasus tersebut ditangani Subdit IV Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri. Perusahaan yang beralamat di di Km 8 No 15 Jl DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang itu, saat ini berhenti beroperasi pasca-kasus tersebut.

"Kita memanggil Taufik yang berperan sebagai Manager  Operasional PT Panca Rasa Pratama. Kita panggil akan kami periksa untuk mengambil keterangan," ujar Rustam Mansur.

Ia menyebutkan, untuk saat ini baru satu orang tersebut yang bersedia hadir. Selain Manager Operasional, polisi juga akan memanggil Direktur PT Panca Rasa Pratama, HSE, berikut manajer produksi.

Rustam menuturkan, Ditkrimsus Polda Kepri tak akan berkompromi jika hasil dari pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri terbukti melanggar.

Sebelumnya, Subdit IV Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri selain menemukan pembuangan limbah juga berhasil menemukan lokasi produksi Teh prendjak,  minuman kemasan mineral Ravel dan Minuman Canbo serta kecap asin Chez’s.

Dan dalam penyegelan perusahaan milik Bandi terdapat beberapa anak perusahaan PT Panca Rasa Pratama yakni PT Karisma petro Gemilang (Transportir BBM Non Subsidi), PT Bumi Karisma Pratama  (agen penyalur gas elpiji), PT Candi Pulau Mas (transportir elpiji), PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama ( distributor makanan) serta PT Panbaruna (distributor makanan)

Polisi menemukan beberapa kesalahan yaitu limbah berserakan di area perusahaan dan tidak memiliki TPS atau izin TPS, selain itu dugaan membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan.

Polisi menjerat Persangkaan Pasal yakni Pasal 103, 104 UU No 32 Thn 2009 tentang  Lingkungan Hidup, pasal 2 Pasal 94 ayat 3 hufuf b UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews